Inara Rusli Siap Penjarakan Pelaku Peretas Data, Laporan Naik Penyidikan
Kabarbintang.com - Kasus Dugaan Akses Ilegal (illegal Access) Yang Dilaporkan Inara Rusli Di Bareskrim Polri Terus Menunjukkan Perkembangan Signifikan. Laporan
Kabarbintang.com - Kasus Dugaan Akses Ilegal (illegal Access) Yang Dilaporkan Inara Rusli Di Bareskrim Polri Terus Menunjukkan Perkembangan Signifikan. Laporan Yang Menyeret Nama Beberapa Pihak Ini Kini Telah Resmi Naik Ke Tahap Penyidikan Setelah Melalui Gelar Perkara Pada 6 Januari 2026. Hal Ini Menjadi Sinyal Kuat Bahwa Polisi Menemukan Unsur Pidana Dalam Kasus Tersebut.
Inara Rusli Kembali Mendatangi Bareskrim Polri Pada Kamis (08/01/2026) Untuk Menjalani Pemeriksaan Tambahan Sebagai Saksi Pelapor. Didampingi Oleh Kuasa Hukumnya, Lechumanan, Inara Memberikan Keterangan Lebih Rinci Mengenai Dugaan Peretasan Data Pribadi Yang Dialaminya.
"pada Hari Ini Aku Bap Di Bareskrim Untuk Kasus Illegal Access, Dan Didampingi Sama Lawyer Aku, Bang Lechumanan. Dan Mungkin Bisa Bang L Yang Bantuin Jelaskan Prosesnya Seperti Apa," Ucap Inara Saat Ditemui Di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (08/01/2026).
Baca Berita Inara Rusli Lainnya Di Kabarbintang.com.
1. Kasus Di Tahap Penyidikan
Lechumanan Menegaskan Bahwa Peningkatan Status Kasus Ini Ke Penyidikan Menunjukkan Keseriusan Aparat. Pihaknya Menduga Pelaku Lebih Dari Satu Orang Dan Telah Melakukan Tindakan Mengambil Serta Menyebarkan Data Pribadi Inara Tanpa Izin Yang Sah Untuk Kepentingan Tertentu.
"jadi Perlu Saya Jelaskan Ya Teman-teman, Yang Dilaporkan Ini Di Bareskrim Adalah Perkara Illegal Access. Sudah Dari Tahap Penyelidikan Sudah Naik Ke Tahap Penyidikan. Kapan Naik Ke Tahap Penyidikan? Dilaksanakan Gelar Perkara Pada Tanggal 6 Januari Kemarin," Jelas Lechumanan.
2. Awal Kasus
Kasus Ini Bermula Dari Beredarnya Bukti-bukti Digital Yang Diduga Diperoleh Secara Ilegal Dan Kemudian Digunakan Oleh Pihak Lain. Inara Merasa Sangat Dirugikan Karena Privasinya Sebagai Publik Figur Dan Seorang Ibu Telah Dilanggar Secara Sewenang-wenang.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Illegal Access Ini Tidak Main-main, Yakni Di Atas 5 Tahun Penjara. Hal Ini Memungkinkan Penyidik Untuk Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Jika Nantinya Sudah Ditetapkan, Mengingat Ancaman Hukumannya Yang Berat.
"mudah-mudahan Bisa Hukum Bisa Tegak, Tanpa Pandang Bulu," Tambah Inara Singkat Namun Penuh Harap Agar Keadilan Berpihak Padanya.
3. Minta Tidak Ada Intervensi
Lechumanan Juga Meminta Agar Tidak Ada Intervensi Dalam Kasus Ini. Ia Mendesak Kabareskrim Untuk Mengawal Proses Hukum Agar Berjalan Transparan Dan Objektif Tanpa Tekanan Dari Pihak Manapun.
Pihak Inara Berharap Pelaku Segera Terungkap Dan Mendapatkan Ganjaran Setimpal. Kasus Ini Menjadi Peringatan Keras Bagi Siapa Saja Yang Mencoba Bermain-main Dengan Data Pribadi Orang Lain Di Era Digital.