Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Cerai

Kabarbintang.com - Gugatan Cerai Yang Diajukan Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil Akhirnya Resmi Dikabulkan Pengadilan Agama (pa) Kota Bandung. Putusan Ters

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Cerai

Kabarbintang.com - Gugatan Cerai Yang Diajukan Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil Akhirnya Resmi Dikabulkan Pengadilan Agama (pa) Kota Bandung. Putusan Tersebut Dibacakan Pada Rabu, 7 Januari 2026, Dan Menandai Berakhirnya Rumah Tangga Pasangan Yang Selama Ini Dikenal Harmonis.

Perceraian Ini Pun Langsung Menyedot Perhatian Publik, Mengingat Sosok Ridwan Kamil Dan Atalia Praratya Merupakan Mantan Gubernur Jawa Barat Sekaligus Tokoh Nasional. Perkara Perceraian Ini Diproses Dan Diputus Oleh Pa Kota Bandung Setelah Melalui Rangkaian Persidangan.

Gugatan Cerai Diajukan Oleh Atalia Praratya Pada Desember 2025 Dan Diproses Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku. Meski Berstatus Figur Publik, Proses Persidangan Tetap Dilakukan Secara Tertutup Dan Mengedepankan Asas Kehati-hatian.

Simak Juga Beritanya Di Kabarbintang.com.

1. Majelis Hakim Kabulkan Cerai

Putusan Perceraian Tersebut Disampaikan Kepada Publik Melalui Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi. Ia Menjelaskan Bahwa Majelis Hakim Telah Mengabulkan Gugatan Cerai Dan Menetapkan Status Hukum Hubungan Perkawinan Keduanya. Informasi Ini Disampaikan Dalam Jumpa Pers Yang Digelar Di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

"menyatakan Bahwa Perkawinan Ibu Atalia Dan Ridwan Kamil Diputus Karena Perceraian Dengan Menjatuhkan Talak Satu Kepada Ibu Atalia. Namun, Seperti Perkara Lainnya, Terdapat Masa Tenggang 14 Hari Bagi Para Pihak Untuk Menyatakan Banding," Kata Wenda Dalam Jumpa Pers Di Daerah Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).

2. Kesepakatan Ridwan Kamil Dan Atalia Praratya

Selain Putusan Cerai, Terdapat Sejumlah Poin Kesepakatan Antara Ridwan Kamil Dan Atalia Praratya Yang Telah Ditetapkan Dalam Persidangan. Namun, Tidak Seluruh Isi Kesepakatan Tersebut Dapat Disampaikan Kepada Publik. Hal Ini Dilakukan Untuk Menjaga Privasi Masing-masing Pihak.

"putusan Lainnya Antara Pak Rk Dan Ibu Atalia Sudah Ada Kesepakatan Yang Tidak Dipublikasikan. Majelis Hakim Memerintahkan Para Pihak Untuk Mematuhi Apa Yang Telah Disepakati Bersama," Tutur Wenda.

3. Sepakat Soal Harta Gana-gini Dan Hak Asuh Anak

Terkait Isu Pembagian Harta Gana-gini Dan Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Menyebut Bahwa Kedua Belah Pihak Telah Mencapai Mufakat. Dengan Adanya Kesepakatan Ini, Proses Hukum Perceraian Dinilai Berjalan Lebih Kondusif Tanpa Sengketa Lanjutan.

"sudah Ada Kesepakatan Untuk Pemisahan Harta Bersama," Ujar Wenda.

4. Tegaskan Tidak Ada Orang Ketiga

Dalam Kesempatan Yang Sama, Pihak Ridwan Kamil Juga Menanggapi Isu Yang Sempat Beredar Di Tengah Masyarakat. Kuasa Hukum Menegaskan Bahwa Tidak Ada Orang Ketiga Yang Menjadi Penyebab Perceraian Pasangan Tersebut, Sekaligus Meluruskan Spekulasi Yang Berkembang.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, Juga Memberikan Keterangan Terkait Putusan Perkara Ini. Ia Menyampaikan Bahwa Pembacaan Putusan Dilakukan Secara Elektronik Melalui Sistem E-court Sehingga Tidak Bisa Diakses Secara Terbuka Oleh Publik.

5. Putusan Dibacakan Secara Elektronik

"intinya, Gugatan Yang Diajukan Oleh Inisial A.a Terhadap R.k Pada Pokoknya Dikabulkan. Namun Putusan Dibacakan Secara Elektronik Sehingga Tidak Dapat Dipublikasikan Secara Umum," Kata Ikhwan.

Sebagai Informasi, Atalia Praratya Resmi Menggugat Cerai Ridwan Kamil Pada Desember 2025. Dengan Dikabulkannya Gugatan Tersebut, Keduanya Kini Berstatus Mantan Suami Istri, Sekaligus Menutup Babak Panjang Rumah Tangga Yang Selama Ini Kerap Menjadi Sorotan Masyarakat.