Korban CPNS Bodong Siap Sita Aset Nia Daniaty
Kabarbintang.com - Perjuangan Para Korban Penipuan Cpns Bodong Yang Menyeret Nama Olivia Nathania Alias Oi, Belum Usai. Sebanyak 179 Korban Yang Menuntut Keadi
Kabarbintang.com - Perjuangan Para Korban Penipuan Cpns Bodong Yang Menyeret Nama Olivia Nathania Alias Oi, Belum Usai. Sebanyak 179 Korban Yang Menuntut Keadilan, Kini Bersiap Melakukan Langkah Tegas Berupa Sita Eksekusi Aset.
Tak Tanggung-tanggung, Aset Milik Penyanyi Lawas Nia Daniaty Dan Menantunya, Rafly Tilaar, Juga Menjadi Incaran Jika Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayarkan. Dalam Sidang Aanmaning Atau Teguran Eksekusi Yang Digelar Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada Rabu (18/2/2026), Baik Olivia, Rafly, Maupun Nia Daniaty Kompak Tidak Hadir.
Baca Berita Nia Daniaty Lainnya Di Kabarbintang.com.
1. Nia Dan Olivia Nathania Tidak Hadir
Ketidakhadiran Mereka Semakin Membulatkan Tekad Korban Untuk Mengambil Langkah Hukum Lanjutan Demi Mendapatkan Hak Mereka Senilai Rp 8,1 Miliar. "kami Sudah Punya Data Aset-aset Yang Dimiliki Nia Daniaty, Olivia, Dan Rafly Tilaar Yang Bisa Kita Sita Atau Blokir. Baik Berupa Harta Bergerak Dan Harta Tidak Bergerak, Misalnya Rumah Dan Rekening," Ucap Odie Hudiyanto, Kuasa Hukum Para Korban, Saat Ditemui Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
2. Korban Sudah Kantongi Daftar Aset
Odie Mengungkapkan Bahwa Pihaknya Telah Mengantongi Daftar Aset Yang Potensial Untuk Disita. Salah Satunya Adalah Tiga Unit Rumah Yang Diketahui Milik Pelantun Gelas-gelas Kaca Tersebut. Langkah Ini Diambil Karena Para Termohon Dianggap Tidak Memiliki Itikad Baik Untuk Menyelesaikan Kewajiban Perdata Mereka Meskipun Kasus Ini Sudah Berjalan Lebih Dari Empat Tahun.
3. Gaji Rafly Tilaar Minta Diblokir
Tak Hanya Aset Properti, Gaji Rafly Tilaar Pun Menjadi Sasaran. Suami Olivia Nathania Yang Berprofesi Sebagai Sipir Di Lapas Nusakambangan, Terancam Tidak Bisa Menikmati Hasil Keringatnya. Pihak Korban Telah Melayangkan Surat Resmi Kepada Instansi Terkait Untuk Memblokir Pendapatan Rafly.
4. Gaji Rafly Diminta Korban Penipuan
"kami Sudah Berkirim Surat Kepada Menteri Lapas Dan Imigrasi Karena Si Rafly Itu Kerja Sebagai Sipir Di Penjara Nusakambangan, Agar Nanti Honornya Dia, Gajinya Dia, Upahnya Dia Itu Diblokir Untuk Melakukan Pembayaran Kepada Para Korban," Tegas Odie.
5. Ketua Pengadilan Negeri Kaget Kasus Belum Tuntas
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memimpin Sidang Aanmaning Pun Disebut Kaget Melihat Kasus Ini Masih Belum Tuntas. Padahal, Olivia Nathania Sendiri Diketahui Sudah Bebas Dari Penjara Sejak Tahun Lalu. Namun, Bebasnya Olivia Dari Hukuman Pidana Tidak Serta Merta Menghapus Kewajibannya Untuk Mengganti Kerugian Para Korban.
6. Olivia Dinilai Tidak Memiliki Niat Baik
"walaupun Si Olivia Sudah Masuk Penjara, Enggak Berarti Kewajiban Perdatanya Pengembalian Uang Pada Korban Itu Hilang. Tidak Ada Niat Baik, Padahal Kami Sudah Menunggu Selama Empat Tahun," Lanjut Odie Dengan Nada Kecewa.
7. Pengadilan Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Pihak Pengadilan Telah Menjadwalkan Pemanggilan Kedua Pada 4 Maret 2026 Mendatang. Jika Para Termohon Kembali Mangkir, Proses Eksekusi Aset Akan Segera Dijalankan Tanpa Kompromi Lagi.