Adly Fairuz Digugat Perdata Hampir 5 Miliar, Dugaan Penipuan & Wanprestasi

Kabarbintang.com - Adly Fairuz Menghadapi Gugatan Perdata Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada Awal Januari 2026. Gugatan Tersebut Berkaitan Dengan Dugaan

Adly Fairuz Digugat Perdata Hampir 5 Miliar, Dugaan Penipuan & Wanprestasi

Kabarbintang.com - Adly Fairuz Menghadapi Gugatan Perdata Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada Awal Januari 2026. Gugatan Tersebut Berkaitan Dengan Dugaan Penipuan Dan Wanprestasi Yang Nilainya Mencapai Hampir Rp 5 Miliar.

Perkara Ini Mencuat Setelah Adly Disebut Terlibat Dalam Proses Masuk Akademi Kepolisian Melalui Jalur Tidak Resmi. Gugatan Diajukan Oleh Keluarga Calon Peserta Yang Merasa Dirugikan Secara Materiil Dan Imateriil.

Baca Berita Lain Tentang Adly Fairuz Di Kabarbintang.com, Yuk! Kalau Bukan Sekarang, Kabarbintang?

1. Kronologi Dugaan Janji Kelulusan

Kuasa Hukum Penggugat Menjelaskan Bahwa Kliennya Mempercayakan Proses Masuk Akpol Anaknya Melalui Seorang Perantara. Dalam Proses Tersebut, Nama Adly Fairuz Disebut Sebagai Pihak Yang Menjanjikan Kelulusan.

Namun, Calon Peserta Tersebut Dinyatakan Gagal Dalam Seleksi Pada Dua Tahun Berturut-turut. Kondisi Ini Membuat Peluang Pendaftaran Kembali Tertutup Karena Faktor Usia.

2. Aliran Dana Dan Kesepakatan Pengembalian

Penggugat Menyebut Adanya Penyerahan Dana Dalam Jumlah Besar Yang Ditujukan Untuk Melancarkan Proses Seleksi. Uang Tersebut Diklaim Diserahkan Secara Tunai Dan Diterima Langsung Oleh Adly Fairuz.

Setelah Kegagalan Seleksi, Kedua Pihak Sempat Membuat Kesepakatan Pengembalian Dana Di Hadapan Notaris. Dalam Perjalanannya, Pembayaran Disebut Hanya Dilakukan Satu Kali Dan Tidak Berlanjut Sesuai Perjanjian.

3. Langkah Hukum Dan Tuntutan Penggugat

Karena Dianggap Tidak Menjalankan Kewajiban, Penggugat Akhirnya Menempuh Jalur Hukum Perdata. Nilai Gugatan Mencakup Kerugian Materiil, Imateriil, Serta Tuntutan Denda Harian Apabila Putusan Tidak Dijalankan.

Tim Kuasa Hukum Menyatakan Telah Mengirimkan Somasi Sebelum Gugatan Didaftarkan. Hingga Perkara Bergulir Di Pengadilan, Pihak Penggugat Menyebut Belum Ada Komunikasi Lanjutan Dari Tergugat.