Penjelasan Ari Bias Soal Gugatan Rp 4,9 Miliar Terhadap Lagu 'Bilang Saja' Agnez Mo
Kabarbintang.com - Musisi Ari Bias Kembali Menjadi Sorotan Publik Terkait Perseteruannya Dengan Pt Aneka Bintang Gading. Gugatan Perdata Yang Dilayangkan Ari B
Kabarbintang.com - Musisi Ari Bias Kembali Menjadi Sorotan Publik Terkait Perseteruannya Dengan Pt Aneka Bintang Gading. Gugatan Perdata Yang Dilayangkan Ari Bias Kini Memasuki Babak Baru, Dengan Tuntutan Ganti Rugi Yang Cukup Fantastis Mencapai Angka Rp 4,9 Miliar. Gugatan Ini Berkaitan Dengan Dugaan Pelanggaran Hak Ekonomi Dan Moral Atas Lagu Ciptaannya Yang Populer, Bilang Saja.
Pihak Ari Bias Menuduh Pt Aneka Bintang Gading Telah Lalai Dalam Membayarkan Royalti Atas Penggunaan Lagu Tersebut. Secara Spesifik, Gugatan Ini Menyoroti Tiga Penampilan Agnez Mo Yang Membawakan Lagu Bilang Saja.
Ari Bias Menjelaskan Bahwa Angka Rp 4,9 Miliar Tersebut Bukanlah Tuntutan Pembayaran Royalti Biasa, Melainkan Ganti Rugi Atas Pelanggaran Hukum Yang Terjadi. Ia Meluruskan Persepsi Keliru Yang Mungkin Beredar Di Masyarakat Mengenai Hal Ini.
"nah Ini Yg Sering Keliru, Jika Terbukti (pt Aneka Bintang Gading Melanggar), Maka Pencipta Dapat Menuntut Ganti Rugi Sebagaimana Diatur Dalam Undang Undang Hak Cipta," Jelas Ari Bias Kepada Awak Media, Rabu (7/1/2026).
Menurut Ari, Royalti Sejatinya Dibayarkan Oleh Pengguna Yang Taat Aturan Sesuai Tarif Yang Berlaku. Namun, Dalam Kasus Ini, Ia Merasa Haknya Diabaikan Sehingga Langkah Hukum Menjadi Jalan Terakhir Yang Harus Ditempuh.
"jadi Bukan Menuntut Bayar Royalti, Royalti Itu Dibayar Untuk Pengguna Yang Taat Hukum, Dibayar Sesuai Aturan Dan Tarif Yang Berlaku Pada Waktu Penggunaan Tersebut," Tambahnya.
Baca Berita Lainnya Di Kabarbintang.com
1. Sempat Berupaya Lewat Jalur Lain
Sebelum Memutuskan Menggugat Ke Pengadilan, Ari Bias Mengaku Telah Berupaya Mencari Keadilan Melalui Jalur Lain. Ia Sempat Mendatangi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (lmkn) Dan Lembaga Manajemen Kolektif (lmk) Untuk Menanyakan Hak Royaltinya.
Sayangnya, Usaha Tersebut Tidak Membuahkan Hasil. Selama Satu Tahun Penuh, Ari Bias Merasa Usahanya Untuk Meminta Haknya Tidak Mendapatkan Respons Yang Memuaskan Dari Pihak Terkait. Hal Inilah Yang Mendorongnya Untuk Mendaftarkan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Bukan Dari Keinginan Pribadinya
Terkait Besaran Nominal Ganti Rugi, Ari Bias Menegaskan Bahwa Angka Tersebut Tidak Muncul Begitu Saja Dari Keinginannya Pribadi. Perhitungan Ganti Rugi Tersebut Telah Disesuaikan Dengan Ketentuan Yang Ada Dalam Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku.
"(nominal Gugatan Rp 4,9 Miliar) Itu Materi Pokok Perkara, Ya. Jadi Saya Gak Berkompeten Untuk Menerangkan Secara Teknis Karena Saya Juga Orang Awam. Tapi Intinya, Angka Yang Kita Rumuskan Itu Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta. Jadi Bukan Angka Yang Saya Buat Sendiri," Tegas Ari Bias.
Jika Gugatan Dengan Nomor Register 136/pdt.sus-hki/cipta/2025/pn Niaga Jkt.pst Ini Dikabulkan, Maka Pt Aneka Bintang Gading Diwajibkan Membayar Kompensasi Penuh Kepada Ari Bias Sebagai Pencipta Lagu Bilang Saja.