Kronologi Gugatan Baru Ari Bias ke Agnez Mo, Masalah Hak Cipta di 3 Konser
pPerseteruan Hak Cipta Antara Musisi Aribias Dan Penyanyi Internasionalagnez Mo Memasuki Babak Baru.setelah Mahkamah Agung Membatalkan Hukuman Dendarp1,5 Miliar
Perseteruan Hak Cipta Antara Musisi Aribias Dan Penyanyi Internasionalagnez Mo Memasuki Babak Baru.setelah Mahkamah Agung Membatalkan Hukuman Dendarp1,5 Miliar Terhadap Kekasih Adam Rosyaditersebut, Pihak Ari Bias Mengambil Langkah Hukumlanjutan.
Ari Bias Diketahui Mengajukangugatan Baru Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.pokok Permasalahan Kali Ini Masih Berkaitan Denganpenggunaan Lagu Hits Bilang Saja Yang Dibawakanagnez Mo Dalam Serangkaian Acara Komersial Tanpaizin Pencipta.
Baca Berita Agnez Molainnya Di Target="_blank">liputan6.com.
1. Inti Gugatan
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, Menjelaskan Inti Sari Dari Gugatan Yang Telah Terdaftar Secara Resmi Melalui Sistem Elektronik Pengadilan. "ya, Itu Untuk Memperbaikinya Ya. Jadi Inti Dari Pokok Gugatannya, Saya Sampaikan Ini Penggugat Menggugat Tergugat Atas Pelanggaran Hak Cipta Berupa Hak Ekonomi Dan Hak Moral Pencipta," Ujar Sunoto Kepada Awak Media, Senin (1/12/2025).
2. Ari Merasa Dirugikan
Pelanggaran Tersebut Diduga Terjadi Di Tiga Kota Besar Di Indonesia Pada Tahun 2023. Pihak Penggugat Merasa Dirugikan Karena Karyanya Ditampilkan Secara Komersial Tanpa Adanya Permisi Maupun Pencantuman Nama.
3. Konser Tahun 2023
"tergugat Menyelenggarakan 3 Konser, Ya 3 Konser Komersil Pada Tanggal 25 Sampai Dengan 27 Mei Di Tahun 2023 Di Surabaya, Jakarta, Dan Bandung. Yang Menampilkan Lagu Berjudul Bilang Saja Ciptaan Penggugat, Tanpa Izin Dan Tanpa Mencantumkan Nama Penggugat Sebagai Pencipta. Jadi Itu Inti Dari Posisinya Ya," Terang Sunoto.
4. Gugatan Sudah Masuk Sejak November
Gugatan Ini Telah Tercatat Masuk Sejak Bulan November Lalu. Sunoto Memastikan Bahwa Seluruh Proses Pendaftaran Dilakukan Sesuai Prosedur Digital Yang Berlaku Di Pengadilan.
5. Gugatan Terdaftar 21 November
"jadi Terdaftar Tanggal 21 November 2025. Terdaftar 21 November... Ya, Terdaftar 21 November, Mendaftar 136. Oke?," Kata Sunoto Mengonfirmasi Tanggal Registrasi Perkara.
6. Pengadilan Sudah Tunjuk Hakim Spesial
Mengenai Sosok Yang Akan Mengadili Perkara Ini, Pihak Pengadilan Telah Menunjuk Hakim Spesialis Niaga Yang Kompeten Untuk Menangani Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Tersebut.
7. Hakim Niaga
"untuk Perkara Agnes Monica Ini Kalau Tidak Salah Ketua Majelisnya, Ini Kan Perkara Niaga, Jadi Hakimnya Juga Harus Hakim Yang Spesialis Niaga. Kalau Tidak Salah Itu Ketua Majelisnya Pak Ahmad Rashid Purba," Tutupnya.