Gugatan Jilid II Ari Bias, Agnez Mo Wajib Hadir di Sidang Perdana?
Kabarbintang.com - Babak Baru Perseteruan Antara Pencipta Lagu Ari Bias Dengan Penyanyi Agnes Monica Muljoto Atau Agnez Mo Kembali Bergulir Di Meja Hijau. Sete
Kabarbintang.com - Babak Baru Perseteruan Antara Pencipta Lagu Ari Bias Dengan Penyanyi Agnes Monica Muljoto Atau Agnez Mo Kembali Bergulir Di Meja Hijau. Setelah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Memenangkan Agnez Mo, Ari Bias Tidak Tinggal Diam Dan Kembali Mendaftarkan Gugatan Perdata Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Publik Pun Bertanya-tanya, Apakah Materi Gugatan Kali Ini Sama Dengan Perkara Sebelumnya Yang Sudah Diputus? Mengingat Objek Sengketa Masih Terkait Penggunaan Lagu Bilang Saja Tanpa Izin. Terkait Hal Ini, Pihak Pengadilan Memberikan Jawaban Diplomatis.
Baca Berita Agnez Mo Lainnya Di Kabarbintang.com.
1. Pengadilan Enggan Beri Komentar Mendalam
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, Enggan Memberikan Komentar Mendalam Mengenai Substansi Materi Karena Sudah Masuk Ranah Pokok Perkara.
"masalah Materinya Sama Atau Tidak, Itu Saya Kira Apa Ya... Nanti Sudah Membahas Materi Pokok Perkara Ya. Apakah Sama Atau Tidak, Saya Hanya Menyampaikan Keinginan Dari Rekan-rekan Bahwa Ada Masalah Yang Berkaitan Dengan Agnes Monica," Ujar Sunoto Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
2. Minta Media Pantau Langsung
Sunoto Menyarankan Awak Media Untuk Memantau Langsung Jalannya Persidangan Guna Mengetahui Apakah Ada Perbedaan Mendasar Atau Pengecualian Hukum Dalam Gugatan Baru Ini.
"nah Ini Saya Sampaikan. Apakah Materinya Sama Atau Tidak, Nanti Sudah Teknis Ya. Saudara Nanti Ikut Saja Konferensinya, Apakah Ada Pengecualian Dan Sebagainya. Oke," Tambahnya.
3. Mekanisme Gugatan
Selain Materi Gugatan, Perhatian Juga Tertuju Pada Mekanisme Persidangan Perdana. Sunoto Menjelaskan Bahwa Sidang Awal Akan Fokus Pada Pengecekan Kehadiran Para Pihak, Baik Penggugat, Tergugat (holywings), Maupun Turut Tergugat (agnez Mo, Lmkn, Kci).
4. Semua Dipanggil
"jadi Ya Kalau Sidang Pertama Itu Namanya Memeriksa Kedudukan Hukum. Para Pihaknya Hadir Enggak. Kalau Tergugat Yang Hadir Baru Tergugat I, Turut Tergugatnya Seperti Apa, Ya Tetap Semuanya Nanti Akan Dipanggil," Jelasnya.
5. Menilai Kelengkapan Sidang
Majelis Hakim Nantinya Akan Menilai Kelengkapan Para Pihak Sebelum Memutuskan Kelanjutan Perkara. "yang Pada Akhirnya Nanti Kalau Sudah Cukup, Panggilan Itu Sah Dan Patut, Majelis Akan Menentukan Sikap Berkaitan Dengan Kelanjutan Perkara Tersebut," Tutur Sunoto.
6. Pendaftaran Gugatan Wajib Digital
Menariknya, Sunoto Menegaskan Bahwa Pendaftaran Gugatan Kali Ini Wajib Menggunakan Sistem Digital Atau E-court, Yang Menunjukkan Modernisasi Dalam Proses Hukum Kasus Selebritis Ini.
7. Wajib Elektronik
"ya, Untuk Sekarang Semua Hal Wajib Pengadilan Elektronik Ya. Jadi Penggugat Itu Wajib Pengadilan Elektronik. Ada Kuasa Hukum Pengacara Itu Wajib. Seandainya Tidak Ada Kuasa, Tetap Wajib. Nah, Nanti Dia Akan Diberikan Akun Sebagai Pengguna Lain, Ya Teknis Ke Sudut Lapangan Elektronik," Pungkasnya.