Buntut MENS REA, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi

Kabarbintang.com - Sejak Awal 2026, Nama Pandji Pragiwaksono Tak Henti-hentinya Menggema Di Berbagai Media Sosial. Komika Kondang Itu Sukses Membuat Heboh Selu

Buntut MENS REA, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi

Kabarbintang.com - Sejak Awal 2026, Nama Pandji Pragiwaksono Tak Henti-hentinya Menggema Di Berbagai Media Sosial. Komika Kondang Itu Sukses Membuat Heboh Seluruh Indonesia Karena Show-nya Yang Bertajuk Mens Rea Yang Tayang Di Netflix.

Seperti Diketahui, Sebagian Besar Materi Jokes Dari Pandji Pada Show Itu Memang Seputar Politik. Beberapa Berisi Kritikan Pedas Untuk Kinerja Pemerintahan Saat Ini. Tak Jarang Juga Pandji 'menyenggol' Beberapa Organisasi Tertentu.

Dan Ternyata, Ada Pihak-pihak Yang Merasa Tidak Terima Dengan Materi Jokes Pandji. Pria Berkepala Plontos Itupun Lantas Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya. Ia Dituduh Melakukan Pencemaran Nama Baik. Siapa Pelapornya?

Baca Berita Tentang Pandji Pragiwaksono Lainnya Di Kabarbintang.com.

1. Dilaporkan Oleh Amnu Dan Amm

Laporan Tersebut Diajukan Oleh Dua Organisasi Sekaligus, Yaitu Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (amnu) Dan Aliansi Muda Muhammadiyah (amm), Dengan Nomor Registrasi Lp/b/166/i/2026/spkt/polda Metro Jaya.

Rizki Abdul Rahman Wahid, Selaku Pelapor, Merasa Bahwa Materi Yang Disampaikan Pandji Sudah Melampaui Batas Hiburan. Ia Menilai Bahwa Komika Tersebut Telah Merendahkan, Memfitnah, Dan Menciptakan Kegaduhan Di Tengah Masyarakat.

"beliau Merendahkan, Memfitnah, Dan Cenderung Menimbulkan Kegaduhan Di Ruang Publik, Serta Memecah Belah Bangsa Ini," Ungkap Rizki Kepada Wartawan Pada Kamis (8/1/2026).

2. Materi Stand Up Pandji Dianggap Meresahkan

Lebih Jauh, Rizky Mengungkapkan Bahwa Materi Tersebut Bisa Menjadi Pemicu Perpecahan, Terutama Di Kalangan Generasi Muda Nahdlatul Ulama (nu) Dan Muhammadiyah. Dengan Nada Khawatir, Dia Menilai Narasi Yang Disampaikan Sangat Mengganggu Ketenangan.

"ini Adalah Keresahan Bagi Kami Sebagai Anak Bangsa, Termasuk Saya Yang Merupakan Bagian Dari Nahdliyin, Dan Juga Bagi Teman-teman Di Aliansi Muda Muhammadiyah," Sambungnya.

3. Polisi Diminta Segera Panggil Pandji

Rizky Mengungkapkan Harapannya Agar Pihak Kepolisian Segera Menindaklanjuti Laporan Yang Telah Diajukan, Dengan Memanggil Terlapor Untuk Memberikan Klarifikasi Berdasarkan Bukti-bukti Yang Ada. Dalam Kasus Ini, Pandji Dituduh Melanggar Uu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp, Khususnya Pasal 300 Dan 301, Serta Pasal 242 Dan 243.

"kami Sangat Berharap Laporan Tentang Pencemaran Nama Baik Ini Dapat Diproses Dengan Cepat," Tegas Rizky.

4. Tanggapan Pihak Polda Metro Jaya

Sementara Itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Mengonfirmasi Bahwa Laporan Tersebut Telah Diterima Pada 8 Desember 2025.

"benar, Laporan Diterima Pada 8 Desember 2026 Dengan Tuduhan Sesuai Pasal 300 Dan 301 Kuhp. Tentang Dugaan Penghasutan Di Muka Umum Dan Dugaan Penistaan Agama Berkaitan Dengan Pernyataan Dalam Sebuah Acara Bertajuk Mens Rea," Ujarnya.

Lebih Lanjut, Polda Metro Jaya Akan Melakukan Analisis Terhadap Sejumlah Barang Bukti Mengenai Kasus Pelaporan Komika Pandji Pragiwaksono Terkait Pencemaran Nama Baik Organisasi Islam.

"penyidik Akan Melakukan Klarifikasi Dan Analisa Barang Bukti Agar Masyarakat Tetap Bijak Dalam Menyampaikan Informasi," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto Dalam Keterangannya Di Jakarta, Jumat.

Terkait Kasus Ini, Dia Pun Meminta Agar Publik Bersabar Dan Memberi Ruang Bagi Penyelidik Serta Penyidik Dalam Proses Penegakan Hukum.