Kasus Lama Maia Estianty Mencuat Lagi, Praktisi Hukum Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Kabarbintang.com - Pernikahan El Rumi Dan Syifa Hadju Belum Lama Ini Mencuri Perhatian Publik. Bukan Cuma Soal Betapa Indahnya Momen Itu, Tapi Juga Kedua Orang
Kabarbintang.com - Pernikahan El Rumi Dan Syifa Hadju Belum Lama Ini Mencuri Perhatian Publik. Bukan Cuma Soal Betapa Indahnya Momen Itu, Tapi Juga Kedua Orangtua El Kembali Jadi Perbincangan. Ya, Perseteruan Lama Antara Maia Estianty Dan Ahmad Dhani Lagi-lagi Dibahas Oleh Netizen.
Tidak Sedikit Yang Menanggapi Hal Itu, Salah Satunya Praktisi Hukum Ghufron,s.h., M.h., C.c.d. Ia Menilai Publik Perlu Memahami Secara Utuh Fakta Hukum Dalam Polemik Lama Antara Ahmad Dhani Dan Maia Estianty.
Cuplikan Podcast Tahun 2022 Yang Mengungkit Lagi Urusan Kdrt Bisa Disebut Melanggar Putusan Sp3 (surat Perintah Penghentian Penyidikan) Yang Diterbitkan Tahun 2008 Lalu.
1. Tidak Temukan Dasar Pembuktian
"dalam Perspektif Hukum Pidana, Ukuran Utama Bukan Persepsi Publik, Melainkan Fakta Pembuktian. Dan Dalam Perkara Yang Pernah Dilaporkan Tersebut, Proses Penyidikan Diketahui Telah Dihentikan Melalui Sp3," Ujar Ghufron, Selasa (13/5).
Ia Menjelaskan, Penghentian Penyidikan Melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (sp3) Diatur Dalam Pasal 24 Ayat (2) Kuhap, Yang Menyebutkan Bahwa Penyidikan Dapat Dihentikan Apabila Tidak Ditemukan Cukup Alat Bukti, Peristiwa Tersebut Bukan Tindak Pidana, Atau Penyidikan Dihentikan Demi Hukum Dst, Dalam Perkara A Quo Penyidikan Dihentikan Karena Tidak Terdapat Cukup Alat Bukti.
"artinya, Negara Melalui Mekanisme Penyidikan Tidak Menemukan Dasar Pembuktian Yang Cukup Untuk Membawa Perkara Itu Ke Tahap Selanjutnya," Jelasnya.
2. Memiliki Hak Hukum
"kalau Seseorang Meyakini Memiliki Bukti Kuat, Secara Hukum Tersedia Ruang Untuk Menguji Penghentian Penyidikan Itu. Karena Itu, Absennya Langkah Hukum Lanjutan Tentu Menjadi Fakta Yang Juga Tidak Bisa Diabaikan Publik," Lanjutnya.
Di Sisi Lain, Ghufron Menilai Ahmad Dhani Sebenarnya Memiliki Hak Hukum Untuk Mengambil Langkah Balik Terhadap Tuduhan Yang Berkembang Saat Itu.
"kuhp Pada Prinsipnya Memberikan Ruang Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 433 Dan Pasal 434 Kuhp. Bahkan Apabila Seseorang Merasa Dilaporkan Dengan Keterangan Yang Tidak Benar, Hukum Juga Mengenal Konsekuensi Pidana Terkait Laporan Palsu Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 361 Kuhp," Terang Ghufron.