Baru Menang Kasasi, Agnez Mo Kembali Digugat Ari Bias Rp4,9 Miliar
Kabarbintang.com - Kabar Mengejutkan Kembali Datang Dari Penyanyi Multitalenta, Agnes Monica Muljoto Atau Yang Akrab Disapa Agnez Mo. Belum Lama Bernapas Lega
Kabarbintang.com - Kabar Mengejutkan Kembali Datang Dari Penyanyi Multitalenta, Agnes Monica Muljoto Atau Yang Akrab Disapa Agnez Mo. Belum Lama Bernapas Lega Usai Permohonan Kasasinya Dikabulkan Oleh Mahkamah Agung (ma) Terkait Sengketa Lagu Bilang Saja, Kini Ia Harus Menghadapi Babak Baru Perseteruan Hukum.
Sebelumnya, Putusan Ma Telah Membatalkan Kewajiban Agnez Mo Membayar Royalti Sebesar Rp1,5 Miliar Kepada Pencipta Lagu, Ari Bias. Namun, Konflik Ini Ternyata Belum Usai Karena Ari Bias Kembali Melayangkan Gugatan Perdata Baru Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, Membenarkan Adanya Gugatan Baru Tersebut. Gugatan Ini Tidak Hanya Menyasar Agnez Mo, Tetapi Juga Pihak Penyelenggara Acara Tempat Sang Diva Manggung Beberapa Waktu Lalu.
"ya, Ini Kamu. Jadi Ada Masuk Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Nomor 136/pdt.sus-hki/cipta/2025/pn Niaga Jkt.pst," Ungkap Sunoto Saat Ditemui Di Kantornya, Senin (1/12/2025).
Dalam Gugatan Teranyar Ini, Posisi Agnez Mo Disebut Sebagai Turut Tergugat I. Sementara Itu, Sasaran Utama Atau Tergugat Adalah Pt Anika Bintang Gading Atau Yang Dikenal Dengan Nama Holywings.
"para Pihak, Perkara Ini Diajukan Oleh Ari Sapta Hernawan Atau Ari Bias Sebagai Penggugat, Melawan Pt Anika Bintang Gading (holywings) Sebagai Tergugat. Agnes Monica Sebagai Turut Tergugat I," Jelas Sunoto.
Baca Juga Berita Lainnya Di Kabarbintang.com
1. Lmkn Turut Diseret
Selain Kedua Pihak Tersebut, Ari Bias Juga Turut Menyeret Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Pusaran Kasus Ini Untuk Memperjelas Tanggung Jawab Royalti.
"lembaga Manajemen Kolektif Nasional (lmkn) Sebagai Turut Tergugat Ii. Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (kci) Sebagai Turut Tergugat Iii," Tambahnya.
2. Nominal Gugatan Fantastis
Nominal Yang Dituntut Dalam Gugatan Kali Ini Terbilang Fantastis, Jauh Lebih Besar Dibandingkan Putusan Pengadilan Niaga Sebelumnya Yang Sudah Dibatalkan Ma.
"sedangkan Di Dalam Salah Satu Petitum-nya Atau Tuntutan, Penggugat Menuntut Tergugat Untuk Membayar Ganti Rugi Sebesar Rp4.900.000.000 (empat Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) Atas Pelanggaran Hak Ekonomi Dan Hak Moral Pencipta Sebagaimana Diatur Dalam Undang-undang Hak Cipta," Pungkas Sunoto.