UU Santet Resmi Berlaku, Ki Reman Sancang dan Sadrakh Seskoadi Bedah Ancaman Pidana Ilmu Gaib
Kabarbintang.com - Implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (kuhp) Baru Kini Resmi Membawa Angin Segar Sekaligus Peringatan Bagi Praktik Ilmu Gaib Di Indo
Kabarbintang.com - Implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (kuhp) Baru Kini Resmi Membawa Angin Segar Sekaligus Peringatan Bagi Praktik Ilmu Gaib Di Indonesia. Salah Satu Yang Menjadi Sorotan Tajam Adalah Pasal 252 Yang Mengatur Tentang Tindakan Santet. Praktisi Hukum Kenamaan, Sadrakh Seskoadi, S.h., Bersama Spiritualis Ki Reman Sancang Membedah Tuntas Aturan Yang Kini Sudah Sah Diketok Palu Tersebut.
"setiap Orang Yang Menyatakan Dirinya Mempunyai Kekuatan Gaib, Memberitahukan, Memberikan Harapan, Menawarkan Atau Memberikan Bantuan Jasa Kepada Orang Lain Bahwa Karena Perbuatannya Dapat Menimbulkan Penyakit, Kematian, Atau Penderitaan Mental, Fisik Seseorang Dipidana Penjara Paling Lama Satu Tahun Enam Bulan Atau Denda Paling Banyak Dua Ratus Juta," Ucap Sadrakh Seskoadi Saat Ditemui Di Jakarta, Rabu (13/05/2026).
1. Batasan Hukum Praktik Metafisika
Aturan Ini Memberikan Batasan Hukum Yang Jelas Mengenai Praktik Metafisika Yang Bertujuan Merugikan Orang Lain. Meskipun Pembuktian Secara Energi Gaib Sulit Dilakukan Di Meja Hijau, Hukum Indonesia Kini Lebih Menitikberatkan Pada Aspek Pengakuan. Hal Ini Menjadi Langkah Preventif Negara Dalam Menjaga Ketertiban Sosial Dari Ancaman Mistis Yang Sering Kali Meresahkan Masyarakat Luas.
2. Definisi Santet Versi Spiritualis
Ki Reman Sancang Memberikan Pandangan Bahwa Definisi Santet Sebenarnya Bisa Sesederhana Doa Buruk Yang Dikirimkan Melalui Jalur Energi. Menurutnya, Sumpah Serapah Yang Dilontarkan Seseorang Dengan Emosi Tinggi Sudah Masuk Dalam Kategori Penyerangan Energi Secara Metafisika. Namun, Ia Juga Mempertanyakan Bagaimana Aparat Membedakan Antara Ancaman Serius Dan Sekadar Sugesti.
3. Urgensi Kemunculan Uu Santet
Perdebatan Mengenai Relevansi Undang-undang Santet Di Era Modern Pun Tak Terhindarkan. Sadrakh Menjelaskan Bahwa Urgensi Pasal Ini Muncul Karena Maraknya Kasus Penipuan Yang Berkedok Jasa Paranormal Atau Dukun Sakti. Banyak Korban Yang Akhirnya Merugi Secara Finansial Bahkan Mengalami Pelecehan Karena Percaya Pada Janji-janji Kekuatan Gaib Yang Ditawarkan Pelaku.
4. Berantas Praktik Manipulasi
Penipuan Yang Dimaksud Adalah Ketika Seseorang Menyerahkan Sejumlah Uang Untuk Mencelakai Orang Lain, Namun Hasilnya Nihil. Hukum Melihat Si Pelaku Sebagai Penipu Yang Memanfaatkan Niat Jahat Atau Keputusasaan Orang Lain. Walaupun Pemohon Juga Memiliki Niat Buruk, Fokus Aparat Penegak Hukum Adalah Memberantas Praktik Manipulasi Yang Merugikan Publik.
"tujuan Di Pasal 252 Ini Adalah Jelas Bahwa Seseorang Yang Mengaku, Titik Sampai Di Sana," Tegas Sadrakh Seskoadi.
5. Cakup Aspek Psikis Akibat Teror Lisan
Perlindungan Hukum Ini Juga Mencakup Aspek Psikis Masyarakat Yang Terganggu Akibat Teror Lisan. Rasa Ketakutan Akan Disantet Dapat Mengganggu Kehidupan Normal Seseorang Hingga Mereka Terpaksa Mencari Perlindungan Spiritual Yang Berujung Pada Eksploitasi Materi. Dengan Adanya Pasal Ini, Aparat Memiliki Dasar Kuat Untuk Memproses Laporan Berdasarkan Pernyataan Sakti Pelaku.
6. Jaminan Keamanan Warga Negara
Pengacara Yang Pernah Menangani Kasus Rizky Billar Ini Mengingatkan Para Oknum Agar Tidak Lagi Mencari Keuntungan Dengan Menjual Janji Mistis. Negara Kini Hadir Secara Nyata Untuk Menjamin Keamanan Warga Negaranya Dari Praktik Yang Bersifat Intimidatif Dan Manipulatif. Hati-hati Dalam Berucap Adalah Kunci Utama Agar Tidak Terjerat Pasal Pidana Yang Sudah Berlaku Resmi Ini.
7. Imbauan Pada Masyarakat
Sebagai Penutup, Diskusi Ini Menekankan Bahwa Penegakan Hukum Harus Tetap Berdiri Di Atas Fakta Yang Bisa Dipertanggungjawabkan. Masyarakat Diimbau Untuk Lebih Kritis Dan Tidak Mudah Memberikan Harta Benda Kepada Oknum Yang Mengaku Memiliki Kekuatan Supranatural. Perlindungan Diri Secara Logis Tetap Menjadi Benteng Terdepan Di Samping Payung Hukum Dari Pemerintah.